Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 798 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 798 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Sriti Hesti Astiti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT MALINDO KARYA LESTARI tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr., tanggal 6 Februari 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan SK Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 0005/ SPHKHRD/MKL/17 tidak mengikat dan batal demi hukum;3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan dibacakan tanggal 6 Februari 2018;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp27.054.535,50 (dua puluh tujuh juta lima puluh empat ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh sen), dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon (UP) : 2 x 4 x Rp2.352.577,00 = Rp18.820.616,00- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 2 x Rp2.352.577,00 = Rp 4.705.154,00+Jumlah = Rp23.525.770,00- Uang Penggantian Hak (UPH) 15% x Rp23.525.770,00 = Rp 3.528.865,50+Total = Rp27.054.635,505. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 798_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 798_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 798 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 77/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik12056