Putusan PT DENPASAR Nomor 50/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 50/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari pihak Para Pembanding / semula sebagai Penggugat I, III, V, VI dalam Konpensi / Tergugat I, III, V, VI dalam Rekonpensi;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar , Nomor : 373 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps tanggal 10 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;3. Menghukum Para Pembanding / semula Penggugat I, III, V, VI dalam Konpensi / Tergugat I, III, V, VI dalam Rekonpensi dan Turut Terbanding I, II / semula sebagai Penggugat II , IV dalam konpensi / Tergugat II , IV dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, sedangkan ongkos perkara pada peradilan tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pdt.G/2015/PN Dps
Kasasi : 1833 K/Pdt/2017
Banding : 50/PDT/2016/PT DPS.
Statistik2612