Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 8/G/2014/PTUN-TPI |
|
Nomor | 8/G/2014/PTUN-TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yustan Abithoyib |
Hakim Anggota | - Debora D.r. Parapat, Febrina Permadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. Dalam Eksepsi: ? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Sengketa : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 68/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014, tertanggal 2 Juni 2014 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atas nama Bambang Hermanto,S.Pi; b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau nomor 85/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014 tertanggal 19 Juni 2014 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Pengganti Antarwaktu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ir. Fahrur Razi; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 68/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014, tertanggal 2 Juni 2014 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atas nama Bambang Hermanto.,S.Pi; b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau nomor 85/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014 tertanggal 19 Juni 2014 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Pengganti Antarwaktu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ir. Fahrur Razi; 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dan menempatkan kembali Penggugat dalam kedudukan semula sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2013-2018; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.156.000,-(seratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2014/PTUN-TPI.zip
- Download PDF
- 8/G/2014/PTUN-TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 356 K/TUN/2015
Pertama : 8/G/2014/PTUN-TPI
Banding : 30/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik13177