Putusan PTUN MEDAN Nomor 14/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 14/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Effendi |
Hakim Anggota | Liza Valianty, : Lusinda Panjaitan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :1. Menolak Eksepsi Tergugat;-----------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------2. Menyatakan batal: ------------------------------------------------------------------------------ Sertipikat Hak Milik No. 3926/2011, Desa/Kelurahan Binjai, tertanggal 30 November 2011 berdasarkan Surat Ukur No.01549/Binjai/2011 tertanggal 22 November 2011, seluas 105 M2, atas nama Boy Zuherman yang terletak di Desa/Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara ; dan - Sertipikat Hak Milik No.3927/2011 Desa/Kelurahan Binjai, tertanggal 30 November 2011 berdasarkan Surat Ukur No.01550/Binjai/2011 tertanggal 22 November 2011, seluas 120 M2, atas nama Boy Zuherman yang terletak di Desa/Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara ;---------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :- Sertipikat Hak Milik No. 3926/2011, Desa/Kelurahan Binjai, tertanggal 30 November 2011 berdasarkan Surat Ukur No.01549/Binjai/2011 tertanggal 22 November 2011, seluas 105 M2, atas nama Boy Zuherman yang terletak di Desa/Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara ; dan - Sertipikat Hak Milik No.3927/2011 Desa/Kelurahan Binjai, tertanggal 30 November 2011 berdasarkan Surat Ukur No.01550/Binjai/2011 tertanggal 22 November 2011, seluas 120 M2, atas nama Boy Zuherman yang terletak di Desa/Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara;----------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 434.000,- (Empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;-------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 14/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 117/B/2013/PTTUN.MDN
Peninjauan Kembali : 42 K/TUN/2014
Pertama : 14/G/2013/PTUN.MDN
Statistik4711