Putusan PT DENPASAR Nomor 4 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PT.DPS |
|
Nomor | 4 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Pidana Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Panitera | I Made Rika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 14 Februari 2019 Nomor. 1/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Tab, yang dimintakan banding tersebut ;? Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak {LPKA} Karangasem dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 {Enam puluh juta rupiah} dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan bertempat di Dinas Kesejahteraan Sosial {LPKS MERCY INDONESIA} beralamat di Jalan Intan LC II/IV No. 1 Tonja Denpasar Utara;? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Muhamad dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;? Memerintahkan agar anak tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) potong baju terusan anak warna pink dan hitam bergambar Hello Kitty;- 1 (satu) potong celana dalam anak warna putih motif daun;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 7062 GF, No. Ka : MH1JF8119CK448619, No. Sin : JF81E-1445942 beserta kuncinya;- 1 (satu) lembar STNK atas nama NURHAYANI dengan alamat Br. Yeh Gangga Kel. Sudimara, Tabanan;Dikembalikan kepada saksi Nurhayani;- 1 (satu) potong celana pendek kain selutut warna krem;- 1 (satu) potong celana boxer warna biru corak bunga;- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hijau;- 1 (satu) potong sprei warna biru muda gambar bintang laut dan kerang; Dikembalikan pada anak Muhamad;? Membebankan biaya perkara kepada anak dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4__/_Pid.Sus-Anak_/_2019__/_PT.DPS.zip
- Download PDF
- 4__/_Pid.Sus-Anak_/_2019__/_PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PT.DPS
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tab
Statistik946716