- Menyatakan Terdakwa NICHOLAS WEOL Alias NIKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
- Membebaskan NICHOLAS WEOL Alias NIKO dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdawa NICHOLAS WEOL Alias NIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan berrsalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN PADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 684.000,- (enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian :
- 5 (lima) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 9 (sembilan) lembar uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 28 (dua puluh delapan) lembar uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 6 (enam) kertas rekapan;
- 2 (dua) buah Kalkulator.
Putusan PN AMURANG Nomor 93/Pid.B/2019/PN Amr |
|
Nomor | 93/Pid.B/2019/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Anita R. Gigir |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: B.m. Cintia Buana, hakim Anggota 2: Erick Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal-son W. Sasube |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 8 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2019/PN Amr
Statistik930