Putusan PN MEDAN Nomor 619/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
|
Nomor | 619/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Aksir |
Hakim Anggota | Syaifoni, S.m. Sinaga |
Panitera | - Sederhana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan di Medan pada tanggal 4 Februari 2007, dan telah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan AK No. 538.0044719 tanggal 10 Maret 2014 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;3. Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yaitu 1. JULIO IMMANUEL PARNINGOTAN L. TOBING, lahir pada tanggal 27 Juli Tahun 2008, 2.ANGELA AUROA NEVIA MELODY Br. TOBING, lahir pada tanggal 12 Juni Tahun 2010 dan 3. AYIN BETH SHINE Br. TOBING, lahir pada tanggal 19 April Tahun 2012, berada dibawah perwalian / pengasuhan Penggugat sebagai Ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa , dengan ketentuan Penggugat dan keluarganya tidak boleh menghalangi Tergugat untuk mengunjungi anak-anak tersebut, mengajak jalan-jalan dan atau berwisata dalam satu minggu sekali dan atau waktu lain yang disepakati Penggugat dan Tergugat ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan / nafkah dan biaya pendidikan anak yang dilahirkan dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 2.000.000,-(Dua juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftakan di Pengadilan Negeri Medan sampai anak Penggugat dan Tergugat dewasa ;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan resmi putusan dalam perkara ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan agar mendaftarkan putusan perceraian Penggugat dan Tergugat dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 311.000,- (Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 619/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Statistik485