Putusan PN BANDUNG Nomor 195/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 195/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Raharja Sutedjo, S H Lela Yulianty |
Panitera | Agus Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Kesepakatan Bersama tertanggal 17 Juli 2012 yang ditanda-tangani PUK PT. LG ELECTRONICS INDONESIA dengan Tergugat/ PT. LG ELECTRONICS INDONESIA batal demi hukum; 3. Menyatakan Hubungan Kerja para Penggugat dari Tenaga Alih Daya ( Outsorcing) demi hukum beralih kepada Tergugat /PT. LG ELECTRONICS INDONESIA sebagai Pekerja Tetap sejak para Penggugat bekerja pada Tergugat; 4.Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat seluruhnya Rp. 258,945,500 (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut; No N ama Mulai Besar U.Pesangon Uang PHGN U.Penggantian Jumlah Bekerja Gaji 1 X Psl 156 (2) Masa Kerja Hak 15 % (5+6+7+8) (Rp) UU 13/2003 Psl 156 (3) Psl 156 (4) UU 13/2003 UU 13/2003 1 2 3 4 5 6 7 91 Suryo Handoyo 28-03-2005 2,530,000 22,770,000 10,120,000 4,933,500 37,823,5002 Isdi Pramono 20-01-2008 2,530,000 20,240,000 7,590,000 4,174,500 32,004,5003 Ujang Ramlan 29-10-2005 2,530,000 22,770,000 10,120,000 4,933,500 37,823,5004 Hadiyanto 24-05-2004 2,530,000 22,770,000 10,120,000 4,933,500 37,823,5005 Aan Penhatan 4/2/2005 2,530,000 22,770,000 10,120,000 4,933,500 37,823,5006 Abdul Kodir 29-10-2005 2,530,000 22,770,000 10,120,000 4,933,500 37,823,5007 Aa Suhendar 23-02-2006 2,530,000 22,770,000 10,120,000 4,933,500 37,823,500 258,945,500 6. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 7.Membebankan biaya Negara kepada Negara sebesar Rp. 1.419.000,- (satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 245 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 195/PDT.Sus-PHI/2015/PN.Bdg
Statistik16448