Putusan PA RAHA Nomor 212/Pdt.G/2014/PA Rh |
|
Nomor | 212/Pdt.G/2014/PA Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj. Irmawati |
Hakim Anggota | M.h Muhammad Arif, Mustafa |
Panitera | - Dra. Samsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 UNTUK PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Raha; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, sebagai tempat pernikahan dilangsungkan sekaligus sebagai tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; II. Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan hak hadlonah anak yang bernama Anak , umur tiga tahun kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat biaya hadlonah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak, umur tiga tuhun sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau mampu hidup mandiri;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) selama masa iddah;5. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar mut???ah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);6. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan hak-hak Penggugat rekonpensi sebelum ikrar diucapkan;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.G/2014/PA_Rh.zip
- Download PDF
- 212/Pdt.G/2014/PA_Rh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pdt.G/2014/PA Rh
Statistik150