Putusan PN SLEMAN Nomor 18/PDT.G/2012/PN.SLMN |
|
Nomor | 18/PDT.G/2012/PN.SLMN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota | Iwan Anggoro Warsita, Erna Indrawati |
Panitera | Rodhiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------2. Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Pawirorejo ;---------3. Menyatakan menurut hukum bahwa , tanah yang dahulu tercatat dalam Letter c No.211/KLD , Persil 33 d II dan Persil 32 b d III adalah tanah sah milik Pawirorejo;----4. Menyatakan menurut hukum penguasaan dan kepemilikan atas obyek sengketa Persil 33 d II seluas 15.805 M2 dan Persil 32b d III seluas 4.655 M2 dahulu tercatat Letter C No.211 /KLD atas nama Pawirorejo oleh Desa Caturtunggal (Tergugat ) adalah perbuatan melawan hukum ;-----------------------------------------------------------------------5. Menyatakan menurut hukum bahwa perubahan Letter C No.211/KLD dari Persil 33 d II dan Persil 32b d III atas nama Pawirorejo menjadi Letter C 37 atas nama Kas Desa Caturtunggal oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum karenanya batal demi hukum :-----------------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa sisa Persil 33 d II seluas 15.805 M2 yang dahulu merupakan Letter C No.211/KLD , atas nama Pawirorejo kepada para Penggugat dan turut Tergugat Berkepentingan sebagai ahli waris sah dari Pawirorejo ;-------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa sisa Persil 32 b d III atas nama Pawirorejo seluas 4.655 M2 yang dahulu merupakan Letter C No.211/ KLD , atas nama Pewirorejo kepada para Penggugat dan Turut tergugat Berkepentingan sebagai ahli waris sah Pawirorejo ;---------------------------------------------------------------8. Menyatakan menurut hukum sah penguasaan dan kepemilikan tanah obyek sengketa oleh para Penggugat , terhadap tanah obyek sengketa Letter C No.211/KLD, Persil 33d II atas nama Pawirorejo meliputi :---------------------------------??? Selatan selokan Mataram : Sebidang tanah yang dahulu tertuang dalam Latter C No.211/KLD , Persil 33d II atas nama Pawirorejo, yang terletak di selatan selokan mataram, sebelah barat tanah yang oleh Pemerintah Desa Caturtunggal telah dibangun untuk pertokoan Babarsari , dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------??? Sebelah Timur : Pertokoan milik Pemerintah Desa Caturtunggal Dengan Sertifikat Hak Pakai No.405 .??? Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa Caturtunggal ??? Sebelah Barat : Parit dan Kas Desa Caturtunggal??? Sebelah Utara : Selokan mataram dan jalan inspeksi. ??? Utara selokan Mataram : Sebidang tanah yang dahulu tertuang dalam Latter C No.211/KLD , Persil 33d II atas nama Pawirorejo, yang terletak di Utara selokan mataram, yang saat ini diatasnya masih berupa tegalan dengan , dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------------??? Sebelah Timur : Gereja Katholik Santa Maria Asumta Paroki Babarsari , Perumahan BSP dan tanah kas Desa Caturtunggal . ??? Sebelah Selatan : Selokan Mataram ??? Sebelah Barat : Jalan Lingkungan??? Sebelah Utara : Tanah kas Desa. 9. Menyatakan menurut hukum sah pernguasan dan kepemilikan tanah oleh para Penggugat terhadap tanah obyek sengketa Letter C No.211/KLD , Persil 32b d III seluas 4.655 M2 dahulu atas nama Pawirorejo masih berupa tegalan yang dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------??? Sebelah Timur : Selokan /parit/jalan setapak??? Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa ??? Sebelah Barat : Tanah Kas Desa dan Perum BSP??? Sebelah Utara : Tanah Kas Desa .. 10. Menghukum Tergugat untuk tunduk serta melaksanakan putusan pengadilan tanpa kecuali dengan memproses semua peralihan hak kepada Ahli waris Pawirorejo yaitu Para Penggugat dan Turut Tergugat Berkepentingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa kecuali secara suka rela dan tanpa syarat apapun , jika diperlukan dapat meminta bantuan alat Negara;--------------------------------12. Menghukum Turut Tergugat Berkepentingan untuk tunduk pada putusan ini ;-----13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.656.000,-( Satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah ) --------------14. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 63 PK/Pdt/2016
Pertama : 18/PDT.G/2012/PN.SLMN
Statistik10219