Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 105-K/PM.III-12/VIII/2015 |
|
Nomor | 105-K/PM.III-12/VIII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | KDRT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Tuty Kiptiani, Letkol Laut (kh/w) Nrp 11871/p |
Hakim Anggota | - Mulyono, Mayor Chk Nrp 522672, - Moch. Rachmat Jaelani, Mayor Chk Nrp 522360 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : SUNARTO Serma NRP 639025, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya ?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran Disiplin Militer yang tercantum pada Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :a. 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Nikah nomor : 177/177/IV/1998 tanggal 17 April 1998 atas nama Sunarto dengan Yuki Diana Puji Rahayu.b. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga.c. 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1272/1999 atas nama Nata Wira Waskita.d. 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1796/2000 atas nama Yustisi Tasya Waskita.e. 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran nomor : 4519/2004 atas nama Rapunzel Chyntia Waskita.f. 1 (satu) lembar fotocopy surat pemeriksaan kematian (Form A) atas nama Yuki Diana P R tertanggal 2 Juli 2013 dari Rumah Sakit Panti NirmalaTetap dilekatkan dalam berkas perkara4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105-K/PM.III-12/VIII/2015.zip
- Download PDF
- 105-K/PM.III-12/VIII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105-K/PM.III-12/VIII/2015
Banding : 88-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2015
Statistik3937