- Menyatakan Terdakwa SYARIFUDIN Alias KONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,18 (empat koma delapan belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram
- 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,50 (satu koma lima puluh) gram
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,79 nol koma tujuh puluh sembilan) gram
- 1 (satu) buah kresek warna hitam
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip kosong
- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang pada tutupan ditempel lakban warna hitam
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau bertuliskan MORINA
- 1 (Satu) lembar jaket sweater warna hitam
- 1 (Satu) buah dompet kulit warna hitam
- 1 (Satu) unit Handphone lipat merek SAMSUNG warna putih
- 4 (Empat) batang pipa aluminium kecil penyambung korek api berguna sebagai penghantar pembakar shabu;
- 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu (Bong) yang terbuat dari botol teh pucuk dimana ditutupan botol tersebut terdapat sedotan yang ditancap sebanyak 2 (dua) buah
- Uang sejumlah Rp.4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 31 (tiga puluh satu) lembar pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- 34 (tiga puluh empat) lembar pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 5 (lima) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN RABA BIMA Nomor 315/Pid.Sus/2017/PN RBI |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2017/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanto Ariyanto, Br Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Total berat bersih (netto) 18 (delapan) belas bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu seberat 7,24 (tujuh koma dua puluh empat) Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.Sus/2017/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 315/Pid.Sus/2017/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2017/PN RBI
Statistik5613