Putusan PN KARANGAYAR Nomor 80 / Pdt.G / 2015 / PN.Krg. |
|
Nomor | 80 / Pdt.G / 2015 / PN.Krg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | W U R Y A N T I |
Hakim Anggota | Mknanita Zulfiani, Dh. Wisnu Gautama |
Panitera | Joko Sutiyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------- Menyatakan Perjanjian Pengakuan Hutang sebagaimana dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : 03., tanggal 06-03-2015 antara Tegugat I dengan Penggugat yang dibuat dan ditandatangani dihadapapan ANDI MUTTAQIN, SH., MKn., Notaris di Kota Surakarta sah menurut hukum; --------- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji); ------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang sebesar Rp.320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta Rupiah); ---------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi bunga sebesar Rp.1.600.000,00. (satu juta enam ratus ribu Rupiah) Perbulan dihitung sejak saat gugatan ini didaftarkan (dimulai dari bulan Nopember 2015) sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ------------------------------- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2278/Desa Klodran, Surat Ukur tanggal 28-10-2009, Nomor : 01086/2009, Luas 165 m, atas nama pemegang hak : YUNIARTI, yang terletak di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah , dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah Joko Suprapto- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : 01256 / Rumah Indah Rahmanto- Sebelah Timur : Rumah Marsini- Menghukum Tergugat II untuk turut tunduk pada putusan ini; ----------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp.2.296.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah); ------- Menolak gugatan Penggugat selebihnya; ------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 423 K/Pdt/2018
Banding : 303/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 80/Pdt.G/2015/PN.Krg
Statistik8420