- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa: 2.1. Satu unit rumah tinggal yang beralamat di Komp. Puri Cilegon Hijau blok A2, Rt. 015, Rw. 004, No. 12A, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, dengan luas 72 M2(tujuh puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah utara : Rumah Blok A2, No. 14;
- Batas sebelah selatan : Rumah Blok A2, No. 23;
- Batas sebelah barat : Rumah Blok A2, No. 12;
- Batas sebelah timur : jalan komplek; 2.2 Satu unit rumah tinggal yang beralamat di Komp. Puri Cilegon Hijau blok A2, Rt. 015, Rw. 004, No. 23, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, dengan luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah utara : Rumah Blok A2, No. 12A;
- Batas sebelah selatan : jalan kavling;
- Batas sebelah barat : Rumah Blok A2, No. 24;
- Batas sebelah timur : Rumah Blok A2, No. 22; 2.3. Satu unit mobil dengan spesifik sebagai berikut:
- No. polisi : A 1772 VC;
- Nama pemilik : Devita Vidyasari;
- Merk/Type : Toyota Avanza;
- Tahun Pembuatan : 2010;
- Warna : Hitam;
- No. rangka : MHFM1BA3JAK253781;
- No. Mesin : DG08991; 2.4. (satu) unit kendaraan bermotor roda dua;
- Nomor polisi : A 4011 YN;
- Nama Pemilik : Divita Vidyasari;
- Merk/Type : Yamaha;
- Tahun Pembuatan : 2009;
- Warna : -
- No. Rangka : -
- No. Mesin : MH314D0039K563245; 3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum nomor 2.1., 2.2., 2.3 dan 2.4. secara in natura, namun apabila tidak dapat dilaksanakan, dengan cara dilelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat, dengan masing-masing mendapat separuh bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang hasil penjualan tanah di Link. Daliran, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon sejumlah Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
- 5. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh/hadhanah atas kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: 5.1. Putri Nadine Az Zachra, umur 11 tahun, perempuan, lahir di Cilegon, 17 November 2006; 5.2. Putra Bintang Fahri, umur 5 tahun, laki-laki, lahir di Cilegon, 29 Februari 2012; 6. Menetapkan biaya nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas minimal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dengan kenaikan 10% per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan menghukum Tergugat untuk membayarkannya kepada Penggugat setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hutang atas nama Tergugat di BRI cabang Cilegon adalah hutang bersama;
- Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA CILEGON Nomor 559/Pdt.G/2017/PA.Clg |
|
Nomor | 559/Pdt.G/2017/PA.Clg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA CILEGON |
Jenis Lembaga Peradilan | |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua: H. Husnul Muhyidin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ana Faizah, hakim Anggota 2: Hidayah |
Panitera | M.sy., Panitera Pengganti: H. Baehaki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Intervensi: Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II dan Penggugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.041.000,- (empat juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 559/Pdt.G/2017/PA.Clg
Statistik1200