- Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I Tergugat II Tergugat IV seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat I Rekonvensi /Tergugat II Konvesi dan Penggugat II Rekonvensi /Tergugat IV Konvensi dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum akta dan surat pernyataan berikut ini:
- Akta Nomor 9 tanggal 25 Oktober 1993 yang dibuat di Notaris A Aziz Saleman, SH berkedudukan di Praya, Lombok Tengah;
- Akta Nomor 11 tanggal 25 Oktober 1993 yang dibuat di Notaris A Aziz Saleman, SH berkedudukan di Praya, Lombok Tengah;
- Akta Nomor 3 tanggal 6 Desember 1994 yang dibuat di Notaris A Aziz Saleman, SH berkedudukan di Praya, Lombok Tengah.
- Surat pernyataan ganti rugi tanggal 29 Oktober 1993.
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN PRAYA Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Pya |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2019/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliz Rhami Zudistira, Br Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp.6.406.000,- (enam juta empat ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2019/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2019/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2896 K/Pdt/2021
Pertama : 49/Pdt.G/2019/PN Pya
Statistik12157