Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 265 / Pdt.G / 2012/ PN.JKT.UT |
|
Nomor | 265 / Pdt.G / 2012/ PN.JKT.UT |
Para Pihak | HANNY SAGITA lawan TJI GWAT IN dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | wanprestasiingkar janji |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pujiastuti Handayani |
Hakim Anggota | - Sulistiyono, Supomo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan II; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi; 4. Menyatakan slip setoran BCA tanggal 12 Maret 2007 sebesar Rp.100.000.000,-; tanggal 25 Maret 2007 sebesar Rp. 50.000.000,-; tanggal 23 April 2007 sebesar Rp. 10.000.000,-; Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp. 300.000.000,-; tanggal 21 Mei 2007 sebesar Rp.200.000.000,-; tanggal 13 ]uni 2001 sebesar Rp. 50.000.000; tanggal 15 juli 2007 sebesar Rp. 125.000.000,-; tanggal 20 Agustus 2007 sebesar Rp. 10.000.000,-; tanggal 20 Agustus 2007 sebesar Rp. 40.000.000,-;tanggal 23 Agustus 2007 sebesar Rp. 6.000.000,-;tanggal 23 Agustus 2007 sebesar Rp. 9.000.000,-;tanggal 5 Oktober 2007 sebesar Rp.150.000.000,-tanggal 3 Desember 2007 sebesar Rp. 50.000.000,- tanggal 20 Januari 2008 sebesar Rp. 50.000.000,-; tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp. 150.000.000,- adalah asli;5. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 01 Maret 2008 adalah sah;6. Menghukum Tergugat membayar sebesar Rp 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) ditambah bunga 6 % per tahun terhitung sejak bulan April 2009 sampai dengan diajukan gugatan ini; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;8. Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar beaya Perkara ini sebesar Rp. 3.791.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265_/_Pdt.G_/_2012/_PN.JKT.UT.zip
- Download PDF
- 265_/_Pdt.G_/_2012/_PN.JKT.UT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 252 K/Pdt/2015
Pertama : 265/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT
Statistik5423