Putusan PN AMBON Nomor 88/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hamzah Kailul, Maye Yambeyabdi |
Panitera | M.j.gerrits |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM PROVISIMenolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI ;DALAM EKSEPSI ;- Menyatakan menolak eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan gugatan penggugat ditolak ;DALAM REKONVENSI ;? Menerima gugatan Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/ Konvensi untuk sebagian;? Menyatakan para Penggugat Rekonvensi (Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV) anak tulung dati berhak atas objek sengketa dusun dati Sarisaluan;? Menyatakan dusun dati Sarisaluan yang terletak didalam petuanan Negeri Rutong Kecamatan leitimur selatan kota ambon dengan batas-batas :Sebelah Selatan berbatasan dengan Keluarga Makatita,Sebelah Utara berbatasan duluhnya dengan tanah Negeri dan sekarang dengan Abraham Lawalata, Sebalah Timur berbatasan dengan Sakaria Lawalata,Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Mandoin Adalah milik dari Penggugat Rekonvensi selaku anak tulung dati;? Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk memberikan semua surat-surat yang berkaitan objek sengketa tersebut kepada para Penggugat Rekonvensi; ? Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI ;Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 6.201.000,- ( enam juta dua ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PDT/2019/PT AMB
Kasasi : 460 K/Pdt/2020
Pertama : 88/Pdt.G/2018/PN Amb.
Statistik10545