Putusan PN LEMBATA Nomor 7/PID.B/2010/PN.LBT |
|
Nomor | 7/PID.B/2010/PN.LBT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 7/PID.B/2010/PN.LBT |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 4 Januari 2010 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | J.p.l. Tobing |
Hakim Anggota | Gustav Bless Kupa, Sh Sisera.s.n.nenohayfeto |
Panitera | Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa THERESIA ABON MANUK als ERNI MANUK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???memberikan sarana dan sengaja menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan berencana;----------------------------------------------------------------------2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas ) tahun ;-------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;-------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;----------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) Potong jaket berwarna hitam dibagian belakang bertuliskan Pengawas SDP DKP Kab. Lembata dan bagian depan ada logo World Ocean Confrence 2009 Manado-North Sulawesi- Indonesia ;------------------ 1 (satu) Potong baju kaos oblong berwarna putih bertuliskan World Ocean Conference Manado North Sulawesi Indonesia;---------------------------------- 1 (satu) potong celana panjang berwarna hitam berukuran XL Merk Sytle tailor;- 1 (satu) buah ikat pinggang;---------------------------------------------------------- 1 (satu) utas tali yang berbentuk tali skapulir dengan panjang kurang lebih 70 Cm warna hitam;---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong celana dalam berwarna Biru ukuran L;-------------------------------- 1 (satu) potong saputangan berwarna merah, sepasang kaos kaki berwarna cokelat dan sepasang sepatu yang terbuat dari kulit merk Skudeto berwarna cokelat;----------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong topi berwarna hitam berlogo World Ocean Conference;1 (satu) jam tangan berwarna putih Merk Seiko;1 (satu) buah HP Merk Nokia tipe NSM-3DX Model 8256;---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah unit Motor dengan Merk Honda Supra Fit Warna Merah-Putih dengan pelat berwarna Merah dengan Nomor Polisi EB 5009 F;---------------------- 1 (satu) buah Helm Standar berwarna Biru ;--------------------------------------------- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bertuliskan STRAPACK yang didalamnya berisi uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar beserta kartu KORPRI an. YOHAKIM LANGODAY, Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. YOHAKIM LANGODAY, SIM C An. YOHAKIM LANGODAY, Kartu Nama An. Ir. MUHAMAD SAEFUDIN, M.Si beserta satu lembar pas foto warna YOHAKIM LANGODAY ;------------------------------------------------------ 1 (satu) Unit mobil Suzuki Vitara dengan NOPOL EB 50 DI;--------------------- 1 (satu) berkas STNK dengan Nomor Polisi : EB 50 DI;------------------------------1 (satu) Unit Handphone Nokia Model : 1200 Type: RH-99, MEI: 353535/02/1291536/5 berwarna hitam dengan nomor Handphone: 081339203169;------------------------------------------------------------------------------1 (satu) Unit Handphone Kamera Merk IMO GSM IMEI: 355213020294369 berwarna biru hitam dengan Nomor Handphone 08135325359 ;---------------------Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;-------------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari Senin tanggal 29 Maret 2010 oleh kami : J.P.L. TOBING, SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, GUSTAV BLESS KUPA,SH dan SISERA.S.N.NENOHAYFETO,SH. masing - masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 7 April 2010 didalam sidang yang terbuka untuk umum Oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh GUSTAV BLESS KUPA,SH dan SISERA.S.N.NENOHAYFETO,SH.masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, dengan dibantu KIA VIKTORIANUS sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lembata, dan dihadiri oleh JANU ARSIANTO, SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2010 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.B/2010/PN.LBT.zip
- Download PDF
- 7/PID.B/2010/PN.LBT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/PID.B/2010/PN.LBT
Statistik9928