Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 285/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 285/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 13 April 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Made Suweda, S U P E N O |
Panitera | Tri Drajat S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : - Menolak dalil-dalil Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Keputusan Rapat Pemegang Saham tanggal 06 Juni 1994 dan 21 September 1994 serta Perjanjian tanggal 2 Nopember 2000 adalah sah dan mengikat secara hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Keputusan Rapat Pemegang Saham tanggal 06 Juni 1994 dan 21 September 1994 serta Perjanjian tanggal 2 Nopember 2000; 4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Keputusan Rapat Pemegang Saham tanggal 06 Juni 1994 dan 21 September 1994 serta Perjanjian tanggal 2 Nopember 2000; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat I berdasarkan Perjanjian tanggal 2 Nopember 2000 sebesar Rp 1.682.538.664,- (satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh empat Rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap Sertifikat Hak Milik No.70/Cileungsi Kidul terletak di Desa/Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat. 7. Memerintahkan kepada Penggugat II dan Tergugat untuk segera melaksanakan jual bell atas tanah dan bangunan seluas 10.770 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 70/Cileungsi Kidul terletak di Desa/Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat setelah adanya putusan atas gugatan a quo. 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini. 9. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI : - Menolak dalil gugatan Penggugat dalan Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENST DA3ST DALAM - Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.521.000,- { lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2011 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR
Statistik200