Putusan PN KUTACANE Nomor 206/Pid.Sus/2015/PN-Ktn |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2015/PN-Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 206/Pid.Sus/2015/PN-KtnSYAHPUAN SYAHPUTRA Als JAMIL Bin NURDIN RAJA GUK-GUK. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prihatin Stio Raharjo |
Hakim Anggota | Orsita Hanum, Rizky Ramadhan |
Panitera | Salidan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa SYAHPUAN SYAHPUTRA Als. JAMIL Bin NURDIN RAJA GUK-GUK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjadi perantara dalam jual beli dan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kota bedak warna hitam yang berisikan 2 (dua) bugkus narkotika jenis sabusabu seberat 0,14 gram setelah analisis laboratorium sisa 0,1 gram yang dibungkus dengan plastik warna putih bening.- 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram setelah analisis laboratorium sisa 1,8 gram yang dibungkus dengan plastik warna putih bening.- 1 (satu) buah timbangan electrick.- 1 (satu) buah Hand phone Venera Warna Putih.Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang kertas sebanyak Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra XX warna hitam tanpa plat dan tanpa kap bodi dengan nomor rangka MHlKEV6 162K041208 serta Nomor Mesin KEV6E-1041199.Dirampas untuk Negara.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2015/PN-Ktn
Statistik370