- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan tindakan tergugat I dan II yang mengambil secara paksa sertifikat nomor 4657, tanah seluas 831 M2 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi) dan sertifikat nomor 2556 , tanah seluas 548 M2 (lima ratus empat puluh delapan persegi)adalah tindakan perbuatan melawan hukum ,karena berusaha menguasai tanah dan bangunan milik Gereja IRC untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III tidak menyerahkan Salinan Akta dan Surat-surat lain kepada Pdt. Asaf T. Marpaung (pembeli) dan penjual tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan sertifikat asli nomor 4657 seluas 831 M2 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi) dan sertifikat asli nomor 2556 seluas 548 M2 (lima ratus empat puluh delapan persegi) dalam keadaan baik kepada penggugat atau Gereja IRC;
- Memerintahkan Turut Tergugat agar menangguhkan segala tindakan hukum terkait dengan sertifikat nomor 4657, atas nama Tergugat I seluas 831 M2 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi) dan sertifikat nomor 2556 seluas 548 M2 (lima ratus empat puluh delapan persegi) hingga putusan ini memilki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat;
- Menyatakan Sertifikat No.2556 dan No.4657 an. Tergugat I tidak memiliki hak apapun atas terhadap Sertifikat tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat, apabila lalai dalam mematuhi isi putusan dalam Perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi atau Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp. 3.086.000,- (tiga juta delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 177/Pdt.G/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saryana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erintuah Damanik, Hakim Anggota Janverson Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusman Harefa, Brpanitera Pengganti Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : Dalam Konpensi Dalam Provisi 1. Mengabulkan permohonan/tuntutan provisi tersebut; 2. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membuka gembok yang terpasang pada pintu ruang ibadah pada gereja IRC yang berdiri diatas tanah obyek sengketa dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mengindahkan perintah Majelis Hakim tersebut maka juru sita Pengadilan Negeri Medan diperintahkan untuk membuka paksa gembok tersebut sehingga pintu terbuka dan ruangan dapat dipergunakan untuk peribadatan oleh Jemaat; Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Turut Tergugat tentang kompetensi absolut; - Menyatakan pemeriksaan perkara nomor 177/Pdt.G/2018/PN.Mdn oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tetap dilanjutkan dan memerintahkan kedua belah pihak hadir pada persidangan yang ditentukan untuk melanjutkan perkaranya; - Menangguhkan biaya perkara dan akan diputus pada putusan akhir pokok perkara; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pdt.G/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 177/Pdt.G/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2018/PN Mdn
Statistik9140