Putusan PN PALU Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal |
|
Nomor | 85/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamaludin Ismail |
Hakim Anggota | Jult Mandapot A.kt Darmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3. Memerintahkan agar Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menghukum Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp338.250.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan subsidiair 6 (enam) bulan penjara;6. Menyatakan barang bukti berupa :1) Bukti Kas Keluar Bulan September s/d Oktober 2006 PD. Parigi Moutong;2) Bukti Kas Keluar Bulan Agustus 2006 PD. Parigi Moutong;3) Bukti Kas Keluar Bulan Desember 2006 PD. Parigi Moutong;4) Bukti Kas Keluar Bulan Juli 2006 PD. Parigi Moutong;5) Bukti Kas Keluar Bulan April 2006 PD. Parigi Moutong;6) Bukti Kas Keluar Bulan Mei 2006 PD. Parigi Moutong;7) Bukti Kas Keluar Bulan Januari, Februari, Maret 2006 PD. Parigi Moutong;8) Bukti Kas Keluar Bulan Juni 2006 PD. Parigi Moutong;9) Bukti Kas Keluar Bulan November 2006 PD. Parigi Moutong;10) SPJ PD. Parigi Moutong Tahun 2010;11) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 114/SPM.Ls-Bantuan/ DPPKAD/IV/2011 tanggal 12 April 2011 SKPD Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dari Kuasa BUD Tahun 2011 Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);12) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 695/SPM.Ls-BPKKD/ IX/2008 tanggal 25 November 2008 SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun 2008 Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah);13) Surat Perintah membayar Tahun Anggaran 2006 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong, jumlah yang di minta Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);14) Perjanjian Kerjasama No.900/8349/BAG.KEU/2006 tentang Penyertaan Modal;15) Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 539/1478/BAG.Umum tentang Perubahan Kepengurusan Perusahaan Daerah PARIGI MOUTONG;16) Rekening Koran Kredit Angsuran Tidak Tetap Bank Sulteng Cabang Parigi periode 20/03/2009 s.d. 24/02/2016;17) Perjanjian Kerjasama Nomor 130/13819/BAG.Umum/2008 dan Nomor 031/539/PD-PM/IV/2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;18) Naskah Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan PD. Parigi Moutong tahun 2008;19) Permohonan Pencairan Anggaran Nomor 091/539/PD-KPM/VII/2016 tanggal 11 Juli 2006 sejumlah Rp501.025.000,- (lima ratus satu juta dua puluh lima rupiah);20) Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Per 31 Desember 2013 Nomor 05/ML/KAP-SL/2014 tanggal 28 November 2014 oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Supriadi Laupe;21) Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Per 31 Desember 2013 dan 2012 dan Laporan Auditor Independen tanggal 26 November 2014;22) Biodata Perusahaan PD. Parigi Moutong, Pengembang Perumahan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 027/9370.BAG. PERUM/2006 tanggal 10 Juni 2006;23) Laporan Hasil Penelusuran No.03/Perusda-PM/L/V/2016 tanggal 9 Mei 2016 sejumlah Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah);24) Tanda Terima/Penyerahan Barang-Barang Agunan tanggal 24 Maret 2009 diterima dari Ir. Sugendi Samudin (PD. Parigi Moutong) diserahkan kepada PT. Bank Sulteng Cabang Parigi, P.K Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-J/III/2009 tanggal 24 Maret 2009;25) Kesepakatan Bersama antara Dewan Pengurus KORPRI Cabang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan Perusahaan Daerah (PD) Parigi Moutong tentang Pengadaan Perumahan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 026/539.KUBS/PD-KPM/ VIII/2004 tanggal 16 Agustus 2014;26) Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong No. 539/11896/bag.umum tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Bupati Parigi Moutong;27) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah;28) Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Adanya Dugaan Penyimpangan Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong pada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2014 Nomor 709/37.a/RHS/INSPEK /V/2014 tanggal 30 Mei 2014 Tahun Anggaran 2014;29) Kertas Kerja Peninjauan Lokasi Proyek Wilayah Cabang Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong tanggal 25 Juni 2007, jenis kredit KYG;30) Kertas Kerja Penilaian Agunan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Palu tanggal 26 Agustus 2007;31) Persetujuan Kredit Yasa Griya (KYG) Nomor 627/PLU.III/RS/ SP2K/X/2007 tanggal 11 oktober 2007;32) Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi No. 49 tanggal 13 November 2007;33) Kertas Kerja Peninjauan Lokasi Proyek Wilayah Cabang BTN Cabang Palu tanggal 25 Juni 2007;34) Rekening Koran Giro Periode 1 Januari 2006 s/d. 9 Juni 2016;35) Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor 1267/BPD-PRG/III/ SPPK/2009 tanggal 16 Februari 2009;36) Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek/Menengah/Panjang PT. Bank Sulteng Cabang Parigi tanggal 24 Maret 2009 Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-JP/III/2009;37) 1 (satu) lembar berkas asli Laporan Kunjungan Setempat tanggal 16 Februari 2009 tujuan Pelaksanaan Kunjungan, yaitu Melakukan Peninjauan Terhadap Jaminan Kredit Yang Diajukan;38) PD. Parigi Moutong No.002/539/PD-PM/XX/2009 perihal Permohonan Kredit;39) 1 (satu) lembar berkas Sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.Bahwa barang bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 39) dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau pemegang barang bukti pada saat disita;7. Membebankan kepada Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2016 K/PID.SUS/2017
Banding : 13/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL
Peninjauan Kembali : 228 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 85/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Statistik20943