Putusan PN MUARA ENIM Nomor 286/Pid.Sus/2017/PN Mre |
|
Nomor | 286/Pid.Sus/2017/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Hakim Anggota Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti:ofwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa I : SALKOSI BIN JUMANI.- telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN TANPA HAK DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ???, dan terdakwa II : RUHAYATI BINTI M.ROMSI.- telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN TANPA HAK DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ???.- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I : SALKOSI BIN JUMANI.- oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun.- dan terdakwa II : RUHAYATI BINTI M. ROMSI.- oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun.- dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan.- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 8,00 gram.- 40 (empat puluh) bungkus paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 48,62 gram.- 2 (dua) bungkus plastik hitam dan putih berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 156,19 gram.- 1 (satu) buah pipet plastik bening yang terdapat sisa Narkotika jenis shabu-shabu.- 2 (dua) butir Narkotika jenis ekstasi yang berada didalam plastik bening.- 1 (satu) buah gelas plastik warna hijau .- 3 (tiga) buah alat timbangan jenis digital yang terdiri dari : 2 (dua) buah alat timbangan jenis digital merk CHQ POCKET SCALE warna hitam dan 1 (satu) buah alat timbangan jenis digital merk CHQ-200 ukuran 200 g x 0,019 warna hitam.- 1 (satu) buah dompet warna hitam dengan gantungan warna merah merek BINTANG .- 1 (satu) helai celana pendek warna hijau terdapat lis warna kuning tanpa merk .- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih lis hitam dengan nomor 085379205493.- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih dengan no. 082374878995.- Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diduga dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu-shabu , ganja dan ekstasi terdiri dari pecahan : Uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 lembar.- Uang pecahan Rp. 50.000,- (liam puluh ribu rupiah) sebanyak 24 lembar.- Uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar .- Uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 20 lembar.- Dirampas untuk Negara.-6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 709 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 286/Pid.Sus/2017/PN Mre
Statistik8337