Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
|
Nomor | 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Asusila |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN, DAN DENDA SEBESAR RP. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR KURUNGAN PENGGANTI SELAMA 2 (DUA) BULAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa ARIS EKO YULISTIYANTO, PRATU NRP 31090590590789.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 60-K/PM.III-13/AD/X/2014 tanggal 29 Desember 2014, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ARIS EKO YULISTIYANTO, PRATU NRP 31090590590789, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pertama : ?Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul?. dan Ketiga : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 60-K/PM.III-13/AD/X/2014 tanggal 29 Desember 2014 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-13 Madiun. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.zip
- Download PDF
- 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 132 K/MIL/2015
Pertama : 60_K_PM.III_13_AD_X_2014
Banding : 11-K/ PMT.III/BDG/AD/I/2015
Statistik5619