Putusan PA MANNA Nomor 0304/Pdt.G/2018/PA.Mna |
|
Nomor | 0304/Pdt.G/2018/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hartawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rogaiyah, S.agbr Hakim Anggota Sudiliharti |
Panitera | Panitera Pengganti: Zana Sulasteri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi1. Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah:2.1. Sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di Jl. Kepala Pasar, dengan sertifikat hak milik Nomor : HM NOSERTIPIKAT, Surat Ukur Nomor 10046/Kepala Pasar/2017 dan Luas 189 M2, Atas nama PIHAK VII, tanah tersebut berbatasan dengan :Utara : jalan InpresSelatan : Jalan lintas barat Desa Kepala PasarBarat : Ruko Milik PIHAK IITimur : tanah bangunan rumah tinggal warisan milik Tergugat yang dikontrakan ke Koperasi Simpan Pinjam ? Simpati?Ukuran rumah, panjang 10 m x lebar 8,15 m2.2. Sebidang tanah dan kebun Kelapa yang terletak di Cukuh Kelurahan Bandar Jaya, seluas 26,10 M x 126 M, tanah tersebut berbatasan dengan : Utara : kebun kelapa PIHAK VSelatan : Kebun Kelapa ORANG TUA TERGUGATBarat : Kebun Kelapa PIHAK III Timur : Pantai3. Menetapkan bagian Penggugat (seperdua) dan bagian Tergugat (seperdua) dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas;4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana angka 2 (dua) dengan bagian sebagaimana angka 3 (tiga) amar putusan ini secara riil. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara;5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.731.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0304/Pdt.G/2018/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 0304/Pdt.G/2018/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0304/Pdt.G/2018/PA.Mna
Banding : 11/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Statistik7223