- Menyatakan terdakwa BAMBANG SETIAWAN Bin MUSNAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG SETIAWAN Bin MUSNAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Tulis merk Vision yang dalamnya ada catatan pinjaman barang.
- 2 (dua) lembar kertas yang berisikan laporan Hasil Audit tertanggal 2 Pebruari 2019.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisikan Surat Pernyataan Sanggup Mengganti Kerugian Perusahaan, yang ditandatangani oleh BAMBANG S, tertanggal 9 Februari 2019.
- 3 (tiga) lembar kertas yang berisikan Slip Gaji Karyawan atas nama BAMBANG SETIAWAN, periode bulan November, Desember 2018 dan bulan Januari 2019.
- 2 (dua) lembar kertas yang berisikan Surat Tugas atas nama BAMBANG SETIAWAN tertanggal 12 Maret 2016.
- 14 (empat belas) lembar kertas yang menurut pengertian dari Sdr. BAMBANG SETIAWAN merupakan bukti penyetoran ke Kasir PT.Delta Guna Utama Boyolali atas barang pinjaman milik PT. Delta Guna Utama Boyolali, yang dilakukan oleh Sdr. BAMBANG SETIAWAN.;
- 1 (satu) bendel fotocopy invoice pick list product rekapan barang dan rekapan toko dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.
- 1 (satu) bendel fotocopy percakapan WA (Whatsapp) dengan Joko Budiono yang menerangkan tentang kesanggupan pengembalian kerugian perusahaan.
- 1 (satu) lembar fotocopy percakapan WA (Whatsapp) dengan mas Andri tentang setoran yang dilakukan Bambang Setiawan.
- 1 (satu) lembar fotocoy bukti pembayaran ke PT Delta Guna Utama untuk pembayaran penutupan kredit terutang perusahaan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa pendampingan hukum di Kepolisian Boyolali
- 1 (satu) lembar fotocopy Laporan hasil audit dari alat bukti dpersidangan yang ada selisih perhitungan;
- 1 (satu) lembar fotokopy Catatan Kepala gudang yang tidak sesuai jumlahnya;
- 1 (satu) lembar fotokopy percakapan WA (Whatsapp) denganYani Delta, menerangkan setoran penjualan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 188/Pid.B/2019/PN Byl |
|
Nomor | 188/Pid.B/2019/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermin Budiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT DELTA GUNA UTAMA BOYOLALI yang beralamat di Jalan Boyolali-Salatiga, Dukuh Ringin Sari, RT.04/RW.08, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 559 K/Pid/2020
Pertama : 188/Pid.B/2019/PN Byl
Statistik12517