- Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 22 Februari 2018 Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dr.Ir. YANUARIUS RENWARIN, M.S, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? dan ? TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dr.Ir.YANUARIUS RENWARIN , M.S., oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) tahun;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.000.000,00.- ( seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai yang berada dalam Tab Berjangka (deposito) di Bank BPR Arfak Indonesia (ARFINDO) Manokwari dengan Nomor Rekening : 001-210-0839 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Uang Tunai yang berada dalam Tabungan Rencana Mandiri (TRM) di Bank Mandiri Cabang Manokwari dengan Nomor Rekening : 160-0001-5129-00 sebesar Rp.70.939.562,97 (tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh dua koma sembilan puluh tujuh rupiah ) ;
- Uang Tunai yang berada dalam Tab Berjangka (deposito) di Bank Mandiri Cab. Manokwari dengan Nomor Rekening : 0200-0657-42 sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
- 1 (satu) unit rumah tipe 36 di Blok E-1 Bumi Marina Kab Manokwari Propinsi Papua Barat ;
- 1 (satu) unit rumah tipe 36 di Blok E-2 Bumi Marina Kab Manokwari Propinsi Papua Barat ;
- 1 (satu) unit rumah tipe 36 di Blok E-3 Bumi Marina Kab Manokwari Propinsi Papua Barat ;
- 1 (satu) unit rumah toko (RUKO) di blok G-2 Bumi Marina Kab Manokwari Propinsi Papua Barat ;
- 1 (satu) unit rumah tipe 90 di blok 1-3 Bumi Marina Kab Manokwari Propinsi Papua Barat ;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris Nomor : PB 1707 MA ;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova Nomor : PB 1633 M ;
- 1 (satu) berkas asli sertifikat Guna bangunan No. 00880 An. ANNA ROHANA MARPAUNG;
- 1 (satu) berkas asli sertifikat Guna bangunan No. 00882 An. ANNA ROHANA MARPAUNG;
- 1 (satu) berkas asli sertifikat Guna bangunan No. 00881 An. ANNA ROHANA MARPAUNG;
- 1 (satu) berkas asli sertifikat Guna bangunan No. 01127 An. ANNA ROHANA MARPAUNG;
- 1 (satu) berkas asli sertifikat Guna bangunan No. 01145 An. ANNA ROHANA MARPAUNG;
- 1 (satu) buah buku BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) jenis kendaraan roda empat model minibus warna merah dengan nomor Polisi PB 1707 MA, atas nama Pemilik ANNA ROHANA MARPAUNG;
- 1 (satu) buah buku BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) jenis kendaraan roda empat model minibus warna hitam metalik dengan nomor Polisi PB 1633 M, atas nama Pemilik ANNA ROHANA MARPAUNG;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor 233/KONI-PB/XI/2013 yang ditandatangani di Manokwari pada tanggal 22 Nopember 2013 oleh Ketua Harian Koni Papua Barat Sdr. ALBERT ROMBE, SE.;
- 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima Berkas bulan Januari dan Pebruari 2012 Nomor : 05/BA/KONI-PB/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013;
- 5 (lima) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 913/90/III/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 913/41/II/2012 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Propinsi Papua Barat tanggal 12 Maret 2012;
- 5 (lima) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 913/224/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 913/41/11/2012 tentang Penerima Hibah dan Bantuan sosial pemerintah Propinsi Papua Barat tanggal 09 Nopember 2012;
- 6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 913/22/1/2013 Tahun 2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Propinsi Papua Barat tanggal 31 Januari 2013;
- 6 (enam) lembar Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Nomor 68 tahun 2009 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Propinsi Papua Barat Masa Bakti 2009 ? 2013 tanggal 21 Agustus 2009;
- 6 (enam) lembar Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Nomor 18 tahun 2013 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Propinsi Papua Barat masa Bakti 2013 ? 2017 tanggal 21 Pebruari 2013;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Dokumen Perubahan Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola keuangan Daerah (DPPA PPKD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah TA 2012 Nomor : 1.20.08.01.00.00.5.1;
- 5 (lima) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun anggaran 2012;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 22/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP |
|
Nomor | 22/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | Sukadi, Brjosner Simanjuntak |
Panitera | E. S. Soelastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2 . Uang Tunai yang berada pada Tabungan Valas USD di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 154-0004-6864-69 sebesar USD 18.876 (delapan belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam ribu Dollar Amerika); Dikembalikan kepada Saksi Anna Rohana Marpaung melalui Terdakwa;--- Tetap terlampir dalam berkas perkara;--------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS-TPK/2018/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS-TPK/2018/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2760 K/PID.SUS/2018
Banding : 22/Pid.Sus-TPK/2018/PT.JAP
Statistik9234