Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 39-K/PM.III-14/AD/X/2018 |
|
Nomor | 39-K/PM.III-14/AD/X/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riza Fadilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Edfan Hendrarto, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Bagus Partha Wijaya |
Panitera | S.pd., Panitera Pengganti Dede Juhaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu : Umar, Lettu Inf NRP 597105, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Penganiayaan???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidakperlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis.
3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat : - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 440/1223/2018 tanggal 22 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bolo yang ditandatangani oleh dr Fatimah Tuzzahro NIP 198312032009042001. - 1 (satu) lembar foto baju koko warna biru gelap milik korban atas nama Muhamad Nur, S.H. yang terkena darah. - 1 (satu) lembar surat permohonan Visum Et Repertum dari Dansubdenpom IX/2-2 Bima Nomor R/051/VI/2018 tanggal 13 Juni 2018. - 1 (satu) lembar Foto Copy surat Pernyataan Jual Beli Labur antara H.M. Ali A Arahman dengan Hj. Mariamah. - 1 (satu) lembar Surat undangan kepada Muhammad Nur, S.H. dari Danramil 1608-02/Bolo dengan Nomor surat B/15/VI/2018 tanggal 11 Juni 2018. - 1 (satu) lembar Surat Izin Jalan Nomor SIJ/626/VI/2018 tanggal 2 Juni 2018 kepada Lettu Inf Umar yang ditandatangi oleh Komandan Korem 173/Praja Vira Braja . Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang : - 1 (satu) buah baju warna biru yang sudah terkena darah milik Sdr. Muhamad Nur, S.H. Dikembalikan kepada Saksi-3 yaitu Sdr. Muhamad Nur, S.H. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp15.000,00 (Lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39-K/PM.III-14/AD/X/2018.zip
- Download PDF
- 39-K/PM.III-14/AD/X/2018.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39-K/PM.III-14/AD/X/2018
Statistik11723