- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;.
- Menyatakan batal akta hibah No. 141/2012 tanggal 02 Agustus 2012 yang dibuat di hadapan MAHENDRA ADINEGARA, S.H., M.kn. Notaris/PPAT di Jakarta.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan melaksanakan peralihan hak Hibah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 508 Kepada Turut Tergugat I.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500 .000, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari Tergugat lalai/mangkir memenuhi Putusan Pengadilan sampai dengan Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisj de).
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima untuk selainnya dan menolak selebihnya;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk menaati putusan;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3423/Pdt.G/2019/PA.JS |
|
Nomor | 3423/Pdt.G/2019/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Raden Ayu Husna Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Jabar, Br Hakim Anggota Faizal Kamil |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmah Sufiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam konvensi: Dalam Rekonvensi. - Menolak seluruh gugatan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.091.000,- ( dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 858 K/Ag/2021
Pertama : 3423/Pdt.G/2019/PA.JS.
Statistik20475