Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 67/Pid.B/2012/PN.Mab |
|
Nomor | 67/Pid.B/2012/PN.Mab |
Para Pihak | -SUNYOTO Als MANEJER Bin PARTO REJO (Alm) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.m. Sinaga |
Hakim Anggota | Forci Nilpa Darma, Agus Windana |
Panitera | Sudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan terdakwa SUNYOTO Als MANEJER Bin PARTO REJO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Sebaaimana Dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsider??????;2. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsider tersebut;3. Menyatakan terdakwa SUNYOTO Als MANEJER Bin PARTO REJO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?????? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus kecil yang isinya diduga narkotika jenis daun ganja;- 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam;- 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan plastic bening kecil kosong;- 1 (satu) buah karet dot;- 1 (satu) mancis korek api;- 1 (satu) bong atau alat penghisap shabu yang terbuat dari botool plastik yang ada pipet serta pirek kacanya;- 1 (satu) kotak plastik warna kuning yang berisikan 3 (tiga) mancis/korek api gas, 3 (tiga) buah pirek kaca, 2 (dua) buah plastik bekas tempat shabu, 2 (dua) buah obor dan 1 (satu) buah dot;- 1 (satu) bungkus kertas Koran berisi daun ganja sisa hasil pemakaian;- 1 (satu) bungkus kertas papier;Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2012/PN.Mab
Statistik182