- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 155 jo Pasal 151 undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 51.484.005,00 dengan perincian sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,;
Putusan PN MEDAN Nomor 244/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 244/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA, a.Pesangon 2 x 6 x Rp. 2.329.593,00=Rp.27.955.116,00 b.Uang Penghargaan Masa Kerja 2x2.329.593=Rp.4.659.186,00 b.Penggantian hak 15% x Rp. 32.614.352,00=Rp.4.892.145,00 c.Upah proses 6 x Rp. 2.329.593,00=Rp. 13.977.558,00 (lima puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat lima rupiah) Membebankan kepada Negara ongkos perkara sebesar Rp 211.000,00 (dua ratus sebeleas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 244/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 442 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 244/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik4623