Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/PDT.G/2013/PN.SMDA |
|
Nomor | 22/PDT.G/2013/PN.SMDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiwik Dwi Wisnuningdiyah |
Hakim Anggota | Hongkun Otoh, Moch. Hasyim |
Panitera | Awang Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :??? Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 9.329.911.798,- (Sembilan milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah), terdiri dari :??? Hutang pokok Rp. 6.911.045.776,- (Enam milyar sembilan ratus sebelas juta empat puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) ;??? Denda keterlambatan Rp. 345.552.289,- (tiga ratus empat puluh lima jutalima ratus lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) ;??? Bunga Rp. 2.073.313.733,- (Dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) ;Dengan perincian dihitung dari bunga Rp. 414.662.746,60,- per tahun sejak bulan Juni 2009 sampai gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda terhitung 57 (lima puluh tujuh) bulan atau sekitar kurang lebih 5 tahun ;5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan No.: 22/Pdt.G/2013/ PN.Smda. tanggal 25 September 2013 ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.756.000,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 163 K/Pdt/2016
Banding : 10/PDT.2015/PT.SMR
Pertama : 22/PDT.G/2013/PN.SMDA
Statistik920