- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM alias ROHIM bin ABDUL JALIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 329.397.200.- (Tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1309 BKI beserta kunci;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Trend GT S-7560 warna putlh dengan nomor SIM Card 081268458892;
- 17 (tujuh belas) karton @80 slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM merek Luffman Classics tanpa dilekati pita cukai;
- 10 (sepuluh) karton @50 slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SPM merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita cukai;
- 5 (lima) karton Barang @50 slop Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SPM merek Luffman warna abu-abu tanpa dilekati pita cukai;
- 1 (satu) karton @80 slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM merek RMX Unlimited warna biru tanpa dilekati pita cukai bertuliskan For Export Only;
- 63 (enam puluh tiga) slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM merek RMX Unlimited warna biru tanpa dilekati pita cukai bertuliskan For Export Only;
- 26 (dua puluh enam) slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM merek Luffman Classics tanpa dilekati pita cukai;
- 6 (enam) karton @80 slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM merek Luffman Classics tanpa dilekati pita cukai;
- 4 (empat) karton @50 slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SPM merek Luffman warna abu-abu tanpa dilekati pita cukai.
Putusan PN BANGKINANG Nomor 31/Pid.B/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 31/Pid.B/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Metrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara. dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2018/PN Bkn
Statistik7317