- Menyatakan Terdakwa Musliman alias Bapak bin Pijut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum Terdakwa Musliman alias Bapak bin Pijut dengan ???uqubat ta???zir penjara selama 84 (delapan puluh empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar baju sekolah warna putih;
- 1 (Satu) lembar rok sekolah warna merah;
- 1 (Satu) lembar jilbab warna putih;
- 1 (Satu) lembar baju sekolah warna putih;
- 1 (Satu) lembar rok sekolah warna merah;
- 1 (Satu) lembar jilbab warna putih;
- 1 (Satu) lembar baju sekolah warna putih bercorak batik warna merah;
- 1(Satu) lembar rok sekolah warna merah;
- 1(Satu) lembar jilbab warna putih;
- 1 (Satu) lembar baju sekolah warna putih;
- 1 (Satu) lembar rok sekolah warna merah;
- 1 (Satu) lembar jilbab warna putih;
- 1 (Satu) lembar baju sekolah warna coklat pramuka ;
- 1(Satu) lembar rok sekolah warna coklat pramuka;
- 1(Satu) lembar jilbab warna coklat;
- 1 (Satu) lembar baju sekolah warna putih bercorak batik warna merah;
- 1(Satu) lembar rok sekolah warna merah;
- 1(Satu) lembar jilbab warna putih;
- 1 (Satu) lembar baju sekolah warna putih bercorak batik warna merah;
- 1(Satu) lembar rok sekolah warna merah;
- 1(Satu) lembar jilbab warna putih;
- 1 (Satu) lembar baju sekolah warna coklat pramuka ;
- 1(Satu) lembar rok sekolah warna coklat pramuka;
- 1(Satu) lembar jilbab warna coklat;
- 1 (Satu) lembar baju sekolah warna putih;
- 1(Satu) lembar rok sekolah warna merah;
- 1(Satu) lembar jilbab warna putih;
- 1 (Satu) lembar baju sekolah warna putih;
- 1(Satu) lembar rok sekolah warna merah;
- 1(Satu) lembar jilbab warna putih;
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 11/JN/2020/MS.Ttn |
|
Nomor | 11/JN/2020/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pelecehan Seksual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Fikri Oslami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mumu Mumin Muktasidin, I.br Hakim Anggota Yasin Yusuf Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Arafat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
(dikembalikan kepada Pemilik yang sah An. Salma Lisa Binti Dirwan) (dikembalikan kepada Pemilik yang sah An. Refpa Mardiani Binti Ahmad Yani) (dikembalikan kepada Pemilik yang sah An. Bunga Lestari Binti Agustiar) (dikembalikan kepada Pemilik yang sah An. Yeni Salma Binti M.Yusuf) (dikembalikan kepada Pemilik yang sah An. Yuliana Binti Sudirman) (dikembalikan kepada Pemilik yang sah An. Tiara Binti Aziz Saputra Lais) (dikembalikan kepada Pemilik yang sah An. Tinta Indah Sari Binti Mawardi) (dikembalikan kepada Pemilik yang sah An. Nuraflah Binti Said Abdullah) (dikembalikan kepada Pemilik yang sah An. Siti Aisyah Binti Syahrul) (dikembalikan kepada Pemilik yang sah An. Nurul Azikia Binti A Gunawan) 5. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |