Putusan PTA MATARAM Nomor 21/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nasikhin A. Manan |
Hakim Anggota | H. Syadzali Musthofa, H. Sarwohadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 0087/Pdt.G/ 2017/PA.Sub. tanggal 13 Desember 2017 M. bertepatan dengan tanggal 24 Rabiulawal 1439 H., dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding;DALAM POKO PERKARA :- DALAM KONVENSI :1. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding;2. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan atas obyek berupa :- Satu bidang tanah kering seluas 8.575 meter persegi terletak di Desa Jorok, Kecamatan Untir Iwes, Kabupaten Sumbawa, dengan Kohir nomor 032 atas nama M. Saleh Gambo, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara : Parit/selokan? Sebelah Timur : Kokar? Sebelah Selatan : Tanah H. Sune dan Pondok pesantren Darus Sunnah? Sebelah Barat : Jalan Tani 3. Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mengangkat sita jaminan atas obyek tersebut di atas;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi /Para Terbanding;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi I/Pembanding I atau siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 239, tanggal 30 Maret 1988 atas nama Masrang M. Saleh untuk menyerahkan kepada Para Penggugat rekonvensi/Para Terbanding;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum kepada para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Para Pembanding untuk membayar biaya perkara ditngkat pertama sejumlah Rp 4.417.000,00 (empat juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah);II. Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi / Pembanding membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Kasasi : 307 K/Ag/2019
Pertama : 0087/Pdt.G/ 2017/PA.Sub
Statistik7539