- Menyatakan Terdakwa I. DEDIK UTOMO Bin NYOMAN, Terdakwa II. M. SYAECHU SYAEFULLOH Bin SOPYAN dan Terdakwa III. TOYIB Bin DAJUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ??? Turut serta menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa III selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu set kartu remi sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar
- Uang tunai taruhan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri Uang pecahan kertas Rp. 10.000,- Nomor seri : 2BB909825 dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- dengan masing-masing seri : MDA704685, CEM164320, ZDE139942, GCF391795, CEF339005
- Satu pembungkus kartu remi merk BEE yang berisi uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 2 lembar uang pecahan kertas Rp. 20.000,- dengan nomor seri : WAB141211 dan NKU891146 dan 3 lembar pecahan uang kertas Rp. 5.000,- dengan nomor seri DDT705752, JC362805, OYB864569
- Uang tunai Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) nomor seri GDY757938
Putusan PN BREBES Nomor 49/Pid.B/2019/PN Bbs |
|
Nomor | 49/Pid.B/2019/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Rahma Esti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati, Br Hakim Anggota Nani Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mas Bambang Andri Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2019/PN Bbs
Statistik180