- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan Perjanjian Kredit No. Perjanjian Kredit No. 39 tanggal 27 Juli 2012 yang telah ditandatangani Istri / Orang Tua Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi, dan telah dilegalisasi oleh Patiwael Nicolas ,S.H Notaris di Kota Ambon adalah sah dan mengikat kepada Penggugat Rekonvensi dan Istri / Orang Tua Tergugat Rekonpensi
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sisa tunggakan kredit sesuai yang diatur dalam perjanjian kredit diantara debitur dengan Penggugat Rekonvensi dengan memperhitungkan besaran klaim asuransi yang disetujui oleh Turut Tergugat ;
- Memberikan kuasa kepada Penggugat Rekonvensi atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek agunan kredit kepada pihak lain sebagai pelunasan hutang Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Hamzah Kailul |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.436.000,- (Satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PDT/2020/PT AMB
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Amb
Statistik157114