Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 30/Pdt.G/2013/PN.SBB |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2013/PN.SBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Panji Surono |
Hakim Anggota | I Made Kushandari, M. Nur Salam |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat telah menyerahkan uang melalui transfer ke BNI cab. Sumbawa Rekening No. 0205411179 atas nama PT. Bio Greenland/Tergugat dengan total USD 40.400 ( empat puluh ribu empat ratus dollar Amerika Serikat ) dengan perincian :- Tanggal 5 Juni 2012 sejumlah US $ 20.400- Tanggal 6 Juni 2012 sejumlah US $ 20.000Total US $ 40.400 ( empat puluh ribu empat ratus dollar Amerika Serikat )3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah menerima uang sebesar US $ 40.400 ( empat puluh ribu empat ratus dollar amerika serikat ) dari Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;---------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil sebesar US $ 40.400 ( empat puluh ribu empat ratus dollar amerika serikat ) yang akibat dari perbuatan Tergugat ;-------------------------------------------------6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar US $ 40.400 ( empat puluh ribu empat ratus dollar amerika serikat ) kepada Penggugat secara Tunai dan tanpa syarat apapun ;----------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------II. DALAM REKONPENSI - Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------------------III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp. 3.036.000,- ( tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2013/PN.SBB.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2013/PN.SBB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2013/PN.SBB
Kasasi : 2338 K/Pdt/2015
Banding : 91/PDT/2014/PT MTR
Statistik4422