Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1229/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 1229/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | MARATUL HABIBAH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | ITE |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Rosidin |
Hakim Anggota | Effendi Mukhtar, Ridwan |
Panitera | Sarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa MARATUL HABIBAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARATUL HABIBAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bendel print out / screenshots percakapan media sosial Facebook dan Blackberry Messenger (BBM) akun milik MARATUL HABIBAH;- 1 (satu) bendel surat-surat/dokumen jual beli Villa Kirana yang terletak di Kec. Ubud Ds. Kedewatan, Bali.Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1229/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 1229/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 290/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Kasasi : 1926 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 1229/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Sel
Statistik218143