Putusan PN KEBUMEN Nomor 7/Pdt.G/2010/PN.Kbm. |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2010/PN.Kbm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutikna |
Hakim Anggota | Lis Susilowati, Ovi Wijayanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan H. Nurchamid alias H. Madnur dan Hj. Marsijem telah meninggal dunia; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum H. Nurchamid alias H. Madnur dan almarhumah Hj. Marsijem; 4. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa antara Hj. Marsijem dan Salamah batal; 5. Menghukum Para Penggugat untuk mengembalikan uang harga pembelian tanah obyek sengketa sebesar Rp.3.924,- (tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) dan kemerosotan nilai uang Rp. 39.137.913,- (tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) kepada Para Tergugat; 6. Menyatakan 4 (empat) bidang sawah masing-masing : a. Sebidang tanah darat yang terletak di Desa Wojosari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, tercatat dalam buku C Desa No.617 persil 15 kelas S.III Luas + 320 M2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jumali; - Sebelah Timur : Sukirno (bagian Utara); Jumadi (bagian Selatan); - Sebelah Selatan : Jumadi; - Sebelah Barat : Basar/Wagimin; b. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Wojosari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, tercatat dalam buku C Desa No.617 persil 64a kelas S.III Luas + 875,07 M2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan setapak; - Sebelah Timur : Saluran irigasi; - Sebelah Selatan : Tanah Desa; - Sebelah Barat : Jumali; c. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Wojosari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, tercatat dalam buku C Desa No.617 persil 64b kelas S.IV Luas + 180 M2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jumadi ; - Sebelah Timur : Saluran irigasi; - Sebelah Selatan : Toyo; - Sebelah Barat : Darsiah (bagian Utara); Basori (bagian Selatan); d. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Wojosari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, tercatat dalam buku C Desa No.617 persil 66b kelas S.III Luas 492,795 M2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Sudiman (bagian Barat); Besar (bagian Timur); - Sebelah Timur : Darsiah; - Sebelah Selatan : Daryoni; - Sebelah Barat : Jumali; Adalah tanah-tanah sawah peninggalan almarhum H. Nurchamid alias H. Madnur dan almarhum Hj. Marsijem yang belum dibagi waris; 7. Menyatakan Para Penggugat adalah yang paling berhak atas tanah-tanah sawah tersebut di atas; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan ke empat tanah-tanah sawah tersebut kepada Para Penggugat secara baik-baik, tanpa syarat, dalam keadaan kosong segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak suka maka dapat dipaksakan dengan bantuan Polisi; 9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.406.000,- (dua juta empat ratus enam ribu rupiah); 10. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2489 K/Pdt/2011
Pertama : 07/Pdt.G/2010/PN.Kbm
Statistik8813