Putusan DILMILTAMA Nomor 14-K/PMU/BDG/AL/VIII/2018 |
|
Nomor | 14-K/PMU/BDG/AL/VIII/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan jabatan; penyalahgunaan wewenang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Agus Dhani Mandaladikari |
Hakim Anggota | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti, Brigjen Tni Abdul Rasyid |
Panitera | Mayor Chk Maulana K.d. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR : 2-K/PMT.III/AL/I/2018 TANGGAL 30 MEI 2018 SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU ANTONIUS WIDYOUTOMO, S.H, KOLONEL LAUT (P) NRP 10681/P TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN PENGARUHNYA SEBAGAI ATASAN TERHADAP BAWAHAN, APABILA KARENANYA DAPAT TERJADI KERUGIAN SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN PADA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Antonius Widyoutomo, S.H, Kolonel Laut (P) NRP 10681/P dan permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi Endro Nurwantoko, S.H.,M.M. Kolonel Chk NRP 33520. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 2-K/PMT.III/AL/I/2018 tanggal 30 Mei 2018 sekedar mengenai lama pidana sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Antonius Widyoutomo, S.H, Kolonel Laut (P) NRP 10681/P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, apabila karenanya dapat terjadi kerugian??? sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kedua.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) buah Buku Rencana Operasi Siaga Yudha-16.b. 1 (satu) lembar Peta Laut Kepulauan Indonesia Wilayah Timur yang terdapat tanda-tanda (track) yang dibuat oleh Asops Danguspurlatim (Asli melekat pada berkas Perkara Dan KRI Layang-635).c. 1 (satu) lembar Peta laut Samudera Pasifik Pulau Miangas hingga Pulau-Pulau Mapia Nomor 357 (Asli melekat pada berkas Perkara Dan KRI Layang-635).Tersebut huruf a sampai dengan huruf c dikembalikan kepada Guspurlatim Armatim.d. 1 (satu) lembar foto copy Telegram Rahasia Pangarmatim Nomor 2.679/ARTI/1016 TWU.1024.1737 tentang berlakunya RO Siaga Yudha-16.e. 1 (satu) lembar foto copy Telegram Rahasia Pangarmatim Nomor 2.700/ARTI/1016 TWU.1031.0917 tentang perubahan unsure KRI dan Pesud dalam BKO Gurpurlatim.f. 1 (satu) lembar foto copy Telegram Rahasia Pangarmatim Nomor 605/ARTI/1116 TWU.1102.0745 tentang berlakunya RO Siaga Yudha-16 tahap IV.g. 1 (satu) lembar foto copy Telegram Rahasia Pangarmatim Nomor 782/GPTI/1216 TWU.1203.1705 tentang RGO 92/16.h. 1 (satu) lembar foto copy Telegram Rahasia Pangarmatim Nomor 827/GPTI/1116 TWU.1211.0735 tentang RGO 93/16.i. 1 (satu) lembar foto copy Telegram Rahasia Pangarmatim Nomor 706/GPTI/1216 TWU.1120.1315 tentang penunjukan KRI Ajak-653 sebagai Kapal Markas.j. 1 (satu) lembar foto copy Telegram Rahasia Pangarmatim Nomor A.246/ARTI/1116 TWU.1104.0705 tentang perintah berlayar KRI Layang-635.k. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Dan KRI Layang-635 Nomor Sprin/44/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang perintah untuk melaksanakan pemeriksaan KIA F/B Nurhana.l. 1 (satu) lembar foto copy Telegram Dan KRI Layang-635 tentang Laporan Pemeriksaan.m. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Dan KRI Layang-635 Nomor Sprin/46/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang perintah untuk melaksanakan pengawalan KIA F/B Nurhana.n. 3 (tiga) lembar foto copy Telegram Dan KRI Layang-635 TWU 1218.0215 tentang Laporan Kejadian Pengawalan.o. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Danguspurlatim Nomor Sprin/174/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang perintah kepada Asosps Danguspurlatim untuk berangkat ke Ambon dan on board di KRI Layang-635.p. 1 (satu) lembar foto copy Telegram Pangarmatim Nomor 2.352/ARTI/1216 TWU 1217.1617 tentang penunjukan KRI Layang-635 untuk mendukung kegiatan Menteri Kelautan dan Perikanan ke Morotai.q. 2 (dua) lembar Prin out pesan WA dari Asops Danguspurlatim kepada Danguspurlatim.Tersebut huruf d sampai dengan huruf q tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 2-K/ PMT.III/AL/I/2018 tanggal 30 Mei 2018, untuk selebihnya. 5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwasebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2-K/PMT.III/AL/I/2018
Banding : 14-K/PMU/BDG/AL/VIII/2018
Statistik4510