Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/Pdt.G/2016/PN Smr |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2016/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maskur |
Hakim Anggota | Ir. Abdul Rahman Karim, Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Aslina Butarbutar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI.Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya.Dalam Pokok Perkara.- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.DALAM REKONVENSI PENGGUGAT I/TERGUGAT I KONVENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian.- Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit berdasarkan Akta PK No. 146, tanggal 30 April 2012 yang dibuat dihadapan Wasi?ah,SH, SpN, notaris di Samarinda adalah sah dan berharga;- Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi cidera janji/wanprestasi;- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI PENGGUGAT II/TERGUGAT II KONVENSI.Dalam Provisi- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi - Mengabulkan gugatan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk sebagian.- Menyatakan Risalah Lelang tanggal 25 Januari 2016 Nomo 013/2016 yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang yang merupakan akta autentik yang memberi kepastian hukum tentang peralihan hak atas obyek lelang adalah sah menurut hukum;- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi adalah Pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1524 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 013/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang dibuat oleh Dhastine Evelina, S.H., Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Samarinda;- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dengan segala akibat hukumnya;- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan obyek lelang kepada Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tanpa syarat;- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi (Uit Voorbaar Bij Voorraad); - Menolak gugatan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.056.000,- (dua juta lima puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 640 K/Pdt/2018
Pertama : 22/Pdt.G/2016/PN Smr
Statistik11027