Putusan PN SEMARANG Nomor 485/Pid.B/2019/PN Smg |
|
Nomor | 485/Pid.B/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PENGGELAPAN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparno |
Hakim Anggota | Edy Suwanto, Sugeng Warnanto |
Panitera | Edy Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan TERDAKWA SUWITO bin TARIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA???; Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA SUWITO bin TARIMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menyatakan masa penangkapan dan pahananan yang yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Surat Daftar Nominatif Pengangkatan CPNS Tahun 2013 ??? 2014 (Jalur Kebijakan) Yang Terdaftar Di Kanreg Jawa Tengah 1 (satu) lembar Surat dari Badan Kepegawaian Negara Penetapan NIP CPNS PUSAT atas nama PUTRI DIYAH WIDIYANINGRUM NIP 199409192014062001 tanggal 28 April 2014; 1 (satu) lembar Surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 944.4.9 tanggal 20 Februari 2014 2 (dua) Surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor Persetujuan NIP Terlampir atas nama PUTRI WIDIANINGRUM 1 (satu) lembar Surat dari Badan Kepegawaian Negara Keputusan Nomor : 0120013-BKN-VI-2013 NIP / Karpeg : 09003019 atas nama PUTRI WIDIANINGRUM tanggal 16 Mei 2013 1 (satu) Surat dari Badan Kepegawaian Negara Surat Keputusan Petikan Nomor : 020820014-BKN-VI-2014 atas nama PUTRI WIDIANINGRUM tempat tanggal lahir Semarang, 19 September 1994 NIP/ Karpeg : 199409192014012001 tanggal 2 Agustus 2014.Tetap terlampir dalam berkas, sedangkan : 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang masuk PNS sejumlah Rp 260.000.000,- ( Dua ratus enam puluh juta rupiah ) telah diterima dari ROHADI kepada MULYASARI RAHADMI DEWI tanggal 11 Februari 2015. 1 (satu ) lembar slip transfer BRI ke Nomor Rekening 0513-01-000918-53-9 atas nama DWI NIRMALA ARU sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah ) tanggal 14 Mei 2013 dari sdr ROHADI;Dikembalikan kepada Saksi ROHADI, sedangkan : 1 (satu) buah Handphone merk Nokia model X2-2 Type RM-694 warna hitam;Diikembalikan kepada Terdakwa; Membebani Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 2.000,-- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 248 K/Pid/2020
Pertama : 485/Pid.B/2019/PN Smg
Statistik16636