Putusan PA KOTO BARU Nomor 375/Pdt.G/2016/PA.KBr |
|
Nomor | 375/Pdt.G/2016/PA.KBr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KOTO BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zakiyah Ulya, I.br Hakim Anggota Liza Roihanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nila Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Dodi Putra Pratama bin Nofera Eka Meldi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rahmainis Fitri binti Dasril) di depan sidang Pengadilan Agama Koto Baru; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Danau Kembar dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gununng Talang, Kabupaten Solok untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: Nafkah madhiyah sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Biaya konsultasi kehamilan dan USG sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Biaya bersalin sejumlah Rp2.523.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah); Beli susu anak sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Beli diapers anak sejumlah Rp388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); Hutang kepada ibu Penggugat berupa emas sebanyak 2 emas; Hutang kepada PMPN sejumlah Rp3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); Hutang uang kepada ibu Penggugat sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah); Mengembalikan BPKB motor Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 1 orang anak laki-laki bernama Rafasya bin Dodi Putra Pratama, lahir pada tanggal 04 Agustus 2016 minimal sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pdt.G/2016/PA.KBr
Statistik190