Putusan PN JEMBER Nomor 39/Pdt.G/2013/PN.JR |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2013/PN.JR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Hernomo Yulianto |
Hakim Anggota | Iwan Harry Winarto, Teguh Harissa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat I seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara, tercatat atas nama LO TJIT TJHIANG sebagai pemegang Hak Prioritas ; 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum LO TJIT TJHIANG, oleh karenanya mempunyai hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah obyek sengketa Verponding No. 2711, Desa / Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember ;4. Menghukum Tergugat I dan II, atau siapa saja yang diberi hak atas obyek sengketa berupa bangunan yang berdiri di atas tanah negara, agar supaya mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat ;5. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Para Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap ;8. Menolak petitum Para Penggugat selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI :Menolak gugat Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :Menghukum Tergugat I dan II dalam konpensi / Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar keseluruhan biaya perkara ini sejumlah Rp 996.000,- (sembilan ratus sembilan puluh enam ibu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1076 K/Pdt/2014
Pertama : 39/Pdt.G/2013/PN.JR
Statistik4313