Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN.Tjt |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2017/PN.Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khairulludin |
Hakim Anggota | Dian Anggraini, Rahadian Nur |
Panitera | Ahmad Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA FEBRYAN BIN ZULKIFLI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FEBRYAN BIN ZULKIFLI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum tersebut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket kecil plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,16 gram, berat bersih 0,06 gram dan yang disisihkan sebanyak 0,02 gram bruto untuk diuji di Lab. BPOM Jambi dan sisa 0,04 gram bruto;- 1 (satu) potong celana jeans panjang merk HSDN warna biru Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit Handphone merk Kingberry warna hitam. Dirampas untuk Negara- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah dengan No. Pol BH 6429 TP Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2017/PN.Tjt.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2017/PN.Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1722 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 3/ Pid.Sus/2017/PN.Tjt
Statistik3416