Putusan PN PEKANBARU Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 62/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Gratifikasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Editerial, - Ahmad Drajad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Untuk Terdakwa I JOHAR FIRDAUS :- Menyatakan Terdakwa I JOHAR FIRDAUS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JOHAR FIRDAUS tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I JOHAR FIRDAUS dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan agar Terdakwa I JOHAR FIRDAUS tetap ditahan ;- Membebankan kepada Terdakwa I JOHAR FIRDAUS untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;Untuk Terdakwa II SUPARMAN :- Menyatakan Terdakwa II SUPARMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu maupun Dakwaan Alternatif Kedua ;- Membebaskan Terdakwa II SUPARMAN dari segala dakwaan Penuntut Umum;- Memerintahkan agar Terdakwa II SUPARMAN dibebaskan dari tahanan ;- Memulihkan hak Terdakwa II SUPARMAN dalam kemampuan, kedudukkan dan harkat serta martabatnya ;- Membebankan biaya perkara kepada negara ;Untuk barang bukti :- Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) unit kendaraan roda empat berwarna silver metalik merek Toyota tipe Yaris 1,6S Limited A/T dengan No. Pol. BM-1391-PC, No. Rangka : MR054HY91C4691331, No. Mesin : INZ-Y618726, Tahun pembuatan 2012 atas nama MUHAMMAD RIZKI, alamat Jl. Kecamatan Gg. Bersaudara Kec. Bangko Rokan Hilir, Riau, Masa berlaku STNK sampai dengan 12 November 2017.Dikembalikan kepada saksi H. Ahmad Kirjuhari.2. 2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-726 Tahun 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Prov. Riau.3. 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-626 Tahun 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Prov Riau berikut 2 (dua) Lampiran II Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.14-626 tahun 2009 tanggal 3 September 2009 tentang daftar Anggota DPRD Prov. Riau masa jabatan tahun 2009 - 2014. 4. 3 (tiga) lembar fotokopi dicap basah Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang menetapkan Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. H. Djohermansyah, M.A. sebagai Penjabat Gubernur Riau dan Mengesahkan pengangkatan H. ANNAS dan Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, M.B.A. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode Tahun 2014 - 2019.5. 1 (satu) bundel fotokopi dicap basah dokumen pelantikan Gubernur Riau yang terdiri atas Pakta Integritas, Beita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Gubernur Riau, Naskah Sumpah, Kata Pengantar Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Serah Terima Jabatan Gubernur Riau, dan Naskah Pelantikan.6. 1 (satu) lembar asli daftar pembayaran gaji Gubernur Riau Bulan Oktober 2014 beserta 1 (satu) lembar tindasannya.7. Uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang terbagi dalam 6 (enam) gepok yaitu :1) 5 (lima) gepok uang dengan pita dari Bank Mandiri masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 lembar dengan total Rp 50 juta. 2) 1 (satu) gepok uang dengan pita dari Bank BCA dengan tulisan tangan 10.000.000,- sejumlah Rp. 10.000.000,- dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 lembar.8. Uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang terdiri atas uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 lembar.9. Uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar.10. Uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar.11. 1 (satu) lembar tindasan Rekening Koran Giro PT. Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru periode 01/05/14 to 24/11/14, atas nama DPD PMI Provinsi Riau dengan Nomor Rekening : 10-11-10010-6.12. 2 (dua) lembar asli dokumen berupa Laporan Pengeluaran Kas Harian PMI Prov. Riau, Kas per 16 September ? 24 September 2014, yang ditandatangani oleh RAHMAYANTI (Juru Bayar Markas PMI Prov. Riau) dan mengetahui SYAHRIL ABU BAKAR (Pengurus PMI Prov. Riau), tertanggal 24 November.13. 1 (satu) lembar printout rekening koran giro Bank Riau Kepri No. Rek 10-10-10015-1 atas nama BPBD Prov. Riau periode 1/09/2014 sampai dengan 1/10/2014.14. 1 (satu) bonggol buku cek Bank Riau Seri ER 873001 sampai dengan ER 873025 dengan pengeluaran Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 1 September 2014 sesuai potongan cek No. ER 873022.15. 1 (satu) lembar tindasan Surat Tanda Setoran (STS) Bank Riau Kepri No Rek. 101.01.00046 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan kode rekening 113113022706 dengan uraian rincian obyek Pengembalian Sisa TU (Tambah Uang) Kegiatan Penanggulangan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan lahan TA 2014 yang diterima tanggal 3 Nov 2014. .16. 1 (satu) lembar fotokopi Formulir Penyetoran Bank Riau Kepri tanggal 3 November 2014 dengan penerima No. Rek 101.01.00046 nama pemilik rekening BUD QQ PAD dan penyetor FADIL dengan setoran sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).17. 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Tanda Terima dengan keterangan Sudah terima dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Keuangan Setda, Uang sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), yaitu Pinjaman sementara untuk keperluan operasional pelaksanaan kegiatan insidentil di lingkungan Pemprov Riau atas arahan pimpinan di kediaman pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sudah dilaporkan ke Karo Keuangan di Batam via telpon yang diketahui oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, dan ditandatangani oleh Suwarno selaku yang menerima di Pekanbaru tanggal 1 September 2014.18. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir dokumen Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.581/VIII/2014 tentang Pembentukan TAPD Prov Riau TA 2015.19. 1 (satu) buah buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov Riau Tahun 2014 - 2019.20. 1 (satu) buah buku Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Prov Riau Tahun 2014.21. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir buku berwarna kuning, Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Prov. Riau TA 2014.22. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Persetujuan Bersama DPRD Prov. Riau dengan Gubernur Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Prov. Riau TA 2014 Nomor : 16/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor : 54/NPB/ VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangai oleh Gubernur Riau, H. ANAS MAAMUN dan Ketua DPRD Prov. Riau, Drs. H.M. JOHAR FIRDAUS, M.Si. berikut dengan 1 (satu) lembar lampirannya.23. 1 (satu) buah asli buku berwarna biru, Peraturan Daerah Prov. Riau No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Prov. Riau TA 2014 Buku 1.24. 1 (satu) buah asli buku berwarna biru, Peraturan Daerah Prov. Riau No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Prov. Riau TA 2014 Buku 2.25. 1 (satu) buah buku Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Riau Tahun 2015. 26. 1 (satu) lembar fotokopi surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/08.09 tanggal 12 Juni 2014 kepada Ketua DPRD Prov. Riau perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2015.27. 1 (satu) buah buku Kebijakan Umum APBD (KUA) dan 1 (satu) buah buku Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015.28. 1 (satu) buah buku Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015.29. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir buku berwarna putih, Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Prov. Riau TA 2015.30. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Persetujuan Bersama DPRD Prov. Riau dengan Gubernur Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Prov. Riau TA 2015 Nomor : 21/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor : 63/NPB/VIII/2014 tanggal 4 September 2014 yang ditandatangai oleh Gubernur Riau, H. ANAS MAAMUN dan Ketua DPRD Prov. Riau, Drs. H.M. JOHAR FIRDAUS, M.Si. berikut dengan 1 (satu) lembar lampirannya.31. 2 (dua) buah buku Rancangan Peraturan Daerah Nomor : (tanpa nomor) Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015.32. 1 (satu) bendel hardcopy Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan.33. 1 (satu) buah buku Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Riau TA 2015 yang dibuat di Jakarta.34. 4 (empat) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Nomor : (tanpa nomor) Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015.35. 1 (satu) buah asli buku berwarna kuning hijau, Peraturan Daerah Prov. Riau No. 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Prov. Riau TA 2015.36. 1 (satu) bendel hardcopy Program/Kegiatan Hasil Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 yang belum ditandatangani oleh Gubernur Riau dan Ketua DPRD Prov Riau.37. 1 (satu) bundel fotokopi dicap basah Keputusan DPRD Prov. Riau No. 49/ KPTS/DPRD/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Perubahan Penetapan Susunan Keanggotaan Banggar DPRD Prov. Riau.38. 1 (satu) bundel fotokopi dicap basah Keputusan DPRD Prov. Riau No. 27/ KPTS/DPRD/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Keputusan DPRD Prov. Riau tentang Perubahan Penetapan Komposisi Keanggotaan Banggar DPRD Prov. Riau.39. 1 (satu) buah buku Himpunan Risalah Resmi Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Riau, Masa Sidang Mei 2014 - Agustus 2014.40. 1 (satu) buah buku Himpunan Risalah Resmi Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Riau, Masa Sidang September 2014 - Desember 2014.41. 2 (dua) lembar fotokopi dicap basah jadwal Pembahasan Perubahan APBD Prov. Riau TA 2014 dan Pembahasan RAPBD Prov. Riau TA 2015.42. 1 (satu) bundel) fotokopi dicap basah Jadwal kegiatan DPRD Prov. Riau bulan Juni 2014 sampai dengan Desember 2014.43. 1 (satu) bundel fotokopi dicap basah Notulen Rapat Badan Anggaran DPRD Prov. Riau tanggal 2Juli 2014 sampai dengan 2 September 2014.44. 1 (satu) bundel fotokopi dicap basah Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD Prov. Riau tanggal 2 Juli 2014 sampai dengan 4 September 2014.45. 5 (lima) lembar print out data USULAN UNTUK APBD 2015 yang diketik dan ditandatangani setiap lembarnya oleh Sdr. IQBAL ANSURI.46. 1 (satu) bundel rekapitulasi usulan kegiatan APBD TA 2015 oleh anggota DPRD Prov. Riau periode 2009 - 2014 pada Komisi B.47. 1 (satu) bundel rekapitulasi usulan kegiatan APBD TA 2015 oleh anggota DPRD Prov. Riau periode 2009-2014 pada Komisi D.48. 1 (satu) bundel dokumen Plafon Anggaran Sementara berdasarkan program dan kegiatan TA 2015 yang telah dikoreksi oleh Sdr. ANNAS MAAMUN dengan tulisan tangan.49. 1 (satu) buah buku Peraturan DPRD Prov. Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Prov. Riau No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Prov. Riau.50. 1 (satu) buah buku Peraturan DPRD Prov. Riau Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Prov. Riau.51. 1 (satu) lembar surat DPRD Prov. Riau kepada Gubernur Riau tanggal 21 Juli 2014, Nomor 024/589/UM perihal Permohonan pinjam pakai kendaraan dinas anggota DPRD Provinsi Riau beserta 3 (tiga) lembar lampirannya.52. 2 (dua) lembar Surat Keterangan Data Inventaris Aset Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang belum dikembalikan, No.028/820/UM, tanggal 4 Agustus 2015. 53. 1 (satu) lembar surat Sekretariat DPRD Prov. Riau Nomor 024/841/UM tanggal 13 November 2014 perihal Penarikan kendaraan dinas operasional anggota DPRD Prov. Riau periode 2009 - 2014.54. 1 (satu) lembar surat Sekretariat DPRD Prov. Riau Nomor 024/876/UM tanggal 20 November 2014 perihal teguran II, Penarikan kendaraan dinas operasional anggota DPRD Prov. Riau periode 2009 - 2014. 55. 1 (satu) lembar surat Sekretariat DPRD Prov. Riau Nomor 024/903/UM tanggal 1 Desember 2014 perihal penarikan kendaraan dinas operasional anggota DPRD Prov. Riau periode 2009 - 2014 (Teguran III/Terakhir).56. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN : MAPA25PI10175688 6 yang di dalamnya terdapat 345 (tiga ratus empat puluh lima) file.57. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN : MAPA25PI10113906 5 yang di dalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) file.58. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN : MAPA25PH29130315 3 yang di dalamnya terdapat 529 (lima ratus dua puluh sembilan) file.59. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN : MAPA25PI10172314 2 yang di dalamnya terdapat 802 (delapan ratus dua) file.60. 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merek Kingston Data Traveler dengan kapasitas 2 GB yang berisi rekaman suara sidang DPRD Prov. Riau terkait dengan pembahasan APBD P 2014 dan APBD 2015.61. 1 (satu) buah flashdisk berwarna biru muda merek TDK kapasitas 8GB yang berisi file yang berasal dari Komputer Desktop merek HP Compaq DC 7900 CMT Base Unit PC. 62. 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam.63. 1 (satu) unit kendaraan Nissan Extrail warna hitam noka : T31-A05016 No. Mesin : MR20 003967R No. Pol : BM-1254- NK yang selama ini di gunakan sebagai kendaraan dinas oleh sdr. NASARUDDIN, SH (Anggota DPRD Prov. Riau periode 2009 ? 2014) beserta kuncinya. (tanpa foglamp dan baret pojok kanan depan).64. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Camry 2.4 V AT warna hitam Nopol. BM 1243 TP dengan No. Rangka. MR053BK4089006600 No. Mesin. 2AZ-E122799 yang selama ini digunakan sebagai kendaraan dinas oleh Sdr. T RUSLI AHMAD (Wakil Ketua DPRD Prov Riau periode 2009 - 2014) beserta STNK dan kunci mobilnya.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS-TPK/2017/PT.PBR
Kasasi : 2233 K/PID.SUS/2017
Pertama : 62/PID.SUS-TPK/2016/PN.PBR
Statistik558222