- Menyatakan terdakwa A A GEDE RAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MELAKUKAN PERCOBAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA, MENJADI PERANTARA NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM???
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 ( Dua belas ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara ;
- Memerintahkan pidana penjara yang telah dijatuhkan akan dikurangkan sepenuhnya dari masa penahanannyang telah dijalani terdakwa ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam simcard 085937009438.
- 1 (satu) lembar Fotocopy sim atas nama ARIE DARMA PUTRA.
- 2 (dua) lembar Infois Ekspedisi UPS Nomor 1649363 tanggal 09 April 2018.
- 1 (satu) buah Koper warna ungu berisi:
- 1 (satu) buah plasatik klip bening berisi 266 gram krista putih diduga Narkotika.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 248 gram kristal putih diduga Narkotika.
- 7 (tujuh) buah Kaset DVD.
- 2 (dua) buah Perhiasan kalung plastik.
- (tujuh) buah Baju.
- 2 (dua) buah Celana.
- 1 (satu) buah Tas plastik.
Putusan PN DENPASAR Nomor 862/Pid.Sus/2018/PN Dps |
|
Nomor | 862/Pid.Sus/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota I Wayan Kawisada |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nengah Karang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa SOENARTONO RACHMAN Als. ONNY ; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 862/Pid.Sus/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 862/Pid.Sus/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 862/Pid.Sus/2018/PN Dps
Statistik8071