Putusan PN SIDOARJO Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lie Sonny |
Hakim Anggota | Erly Soelistyarini, Um Eni Sri Rahayu |
Panitera | Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa I Mochamad Rifqi bin Sudarso, Terdakwa II Sandi Saputra bin Slamet, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :1 (satu) poket dengan berat bruto 0,22 gram;2 (dua) poket dengan berat bruto seluruhnya 0,24 gram;2 (dua) poket dengan berat bruto seluruhnya 0,21 gram; Seperangkat alat hisap/bong yang terdiri dari pipet kaca, sedotan plastic, tutup botol berlubang dan sumbu; Sebuah skrop dari pipet plastic; Sobekan kertas grenjeng; Sebuah bekas bungkus rokok SAAT Mild; 2 (dua) plastic klip kecil kosong, dan 2 (dua) buah HP merk Samsung dan HP merk Oppo beserta nomor simcartnya;Dirampas untuk dimusnahkan; Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol. W-6073-UJ beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II Sandi Saputra bin Slamet; Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1176 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 406/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik154