Putusan PA MEDAN Nomor 815/Pdt.G/2013/PA.Mdn |
|
Nomor | 815/Pdt.G/2013/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - Dra. Rubiâah |
Hakim Anggota | - Dra. Hj. Rosmiarti Makmur - H. Abd. Rahim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Medan ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas I A untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; II. Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebahagian ;2. Menetapkan :a. Nafkah iddah Penggugat rekonpensi sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) selama masa iddah;b. Kiswah Penggugat rekonpensi sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) ;c. Maskan Penggugat rekonpensi sebesar Rp 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) ;d. Mut?ah Penggugat rekonpensi sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah iddah, kiswah, maskan dan mut?ah sesuai dengan diktum II nomor 2 huruf a, b, c dan d di atas kepada Penggugat rekonpensi;4. Menetapkan Penggugat rekonpensi sebagai pemegang hak hadhonah/pemeliharaan terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi masing-masing bernama :4.1. xxxxxxxxx, laki-laki, lahir tanggal 13 Nopember 2007;4.2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, laki-laki, lahir tanggal 26 Nopember 2009;Dengan tidak megurangi hak Tergugat rekonpensi untuk bertemu dengan kedua orang anak tersebut bila diperlukan ; 5. Menetapkan nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum II nomor 4 di atas minimal sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa;6. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah anak sesuai dengan diktum II nomor 5 di atas kepada Penggugat rekonpensi; 7. Menolak gugatan rekonensi selebihnya;III. Dalam Konpensi dan RekonpensiMenghukum Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 891.000.- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 237 K/Ag/2015
Pertama : 815/Pdt.G/2013/PA.Mdn
Statistik15140